-

-

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tahun 2024


Sub Bagian

Dharma Putro Prakoso, S.STP

Kasubbag Protokol Bagian Prokopim

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sidoarjo memiliki tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Dokumentasi.

Sub Bagian Protokol

  • Menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan di bidang protokol
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu Bupati dan Wakil Bupati
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan/ atau fasilitasi keprotokolan
  • Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan informasi jadwal dan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  • Memfasilitasi pendampingan/ pengawalan Bupati dan Wakil Bupati dalam pelaksanaan tugas Dinas
  • Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang protokol
  • Menyiapkan bahan penyusunan data dan analisa di bidang protokol
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kegiatan hasil evaluasi di bidang protokol
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugasnya

Sub Bagian Komunikasi Pimpinan

  • Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan di bidang komunikasi pimpinan dan dokumentasi
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang komunikasi pimpinan dan dokumentasi
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian Asisten Administrasi Umum di bidang komunikasi dan informatika, sekretariat DPRD
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah
  • Menyiapkan bahan masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu
  • Menyiapkan bahan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan
  • Menyiapkan bahan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati
  • Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat
  • Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan
  • Menyiapkan bahan penyusunan naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan dokumentasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  • Menyiapkan bahan notulensi dan laporan rapat Bupati dan Wakil Bupati
  • Menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi peliputan media terhadap kegiatan Bupati dan Wakil Bupati
  • Memfasilitasi administrasi Bupati dan Wakil Bupati dalam pelaksanaan tugas dinas
  • Menyiapkan bahan penyusunan data dan analisa di bidang komunikasi pimpinan dan dokumentasi
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil evaluasi di bidang komunikasi pimpinan dan dokumentasi
  • Menyiapkan bahan perencanaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana serta tata usaha Bagian